Istri Ferdy Sambo Sedang Diperiksa, Kamaruddin: Sebaiknya Langsung Ditahan

Jumat, 26 Agustus 2022 – 19:17 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal Putri Candrawathi yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut seharusnya langsung ditahan.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?

"Sebaiknya langsung ditahan supaya tidak terus dipengaruhi oleh pihak luar," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8).

Menurut Kamaruddin, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi memang sudah seharusnya dilaksanakan.

BACA JUGA: Politikus Terkenal asal Lampung Ini Yakin Usaha Ferdy Sambo Sia-sia

"Memang harus segera diperiksa supaya ada kepastian hukum," ujar pria berdarah Batak itu.

Diketahui, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Pemecatan Ferdy Sambo Sebagai Langkah Menyingkirkan Hambatan

Adapun timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler