PTKNI: Berikan Formasi PPPK Tendik, Komisi II Tolong Push MenPAN-RB & Mendikbudristek

Senin, 21 November 2022 – 20:35 WIB
Honorer tenaga kependidikan yang tergabung dalam PTKNI meminta formasi PPPK. Foto dok. PTKNI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) gencar mendekati DPR RI. Mereka meminta dukungan agar DPR menerbitkan payung hukum untuk tenaga kependidikan (tendik) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Tendik Nasional PTKNI Saiful Anam mengatakan sampai saat ini mereka belum mendapatkan keadilan berupa formasi PPPK sebagaimana guru. Padahal, mereka telah mengabdi untuk negeri ini selama bertahun-tahun, seperti guru.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk Instansi Pusat? Honorer Mohon Bersabar

"Kami telah mengabdi lama seperti teman-teman guru. Kami juga bekerja dengan sepenuh hati dan penuh perjuangan dengan honor yang tidak seberapa selama bertahun-tahun," kata Saiful kepada JPNN.com, Senin (21/11).

Dia menceritakan ketika para guru honorer sudah direkrut menjadi ASN PPPK, tendik hanya jadi penonton.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Siapa yang Menjamin PPPK Diperpanjang Masa Kontraknya?

Pemerintah tidak mau membuka formasi untuk tendik dengan alasan bukan prioritas.

Selain itu, jumlah tenaga administrasi dinilai berlebihan 

BACA JUGA: Buka Formasi CPNS 2023 untuk Honorer Tendik, Setop Sementara Pelamar Umum

Menurutnya, alasan bukan prioritas itu membuat honorer tendik sakit hati. 

Saiful juga merasa aneh dengan yang menyatakan jumlah tenaga administrasi berlebihan.

Sebab, fakta di lapangan masih terjadi kekurangan.

"Apakah pemerintah lupa tanpa tendik? Sekolah tidak akan bisa berjalan, manajemen lembaga pendidikan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya tendik," terangnya 

Dia mencontohkan seorang operator sekolah harus meng-input data siswa di awal tahun pelajaran sehingga siswa tersebut aktif menjadi pelajar di suatu sekolah.

Tenaga administrasi sekolah menyiapkan ATK untuk keperluan pembelajaran siswa dan guru.

Tanpa petugas kebersihan, lanjut dia, siswa tidak akan bisa belajar dengan nyaman. 

Tanpa petugas keamanan, aset negara yang ada di sekolah tersebut bisa hilang di tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, satpam sangat dibutuhkan untuk menyeberangkan siswa masuk lingkungan sekolah yang berada di pinggir jalan raya dengan aman.

Nah, dari berbagai peran yang dilakukan setiap tendik di fungsinya masing-masing tersebut, maka pengurus tendik nasional yang diketuai Saiful Anam, Sekretaris Nanang Panggih dan Widiharto sebagai humas, meminta pemerintah melalui Komisi II DPR RI memberikan formasi bagi tendik, sesuai fungsi yang selama ini dilakukan.

“Masukkanlah formasi tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan, penjaga sekolah, satpam sekolah, tenaga kebersihan sekolah itu ke dalam jabatan fungsi di ASN, khususnya untuk sekolah sekolah negeri” pinta Nanang Panggih.

Jika revisi peraturan pemerintah (PP) atau Undang-Undang ASN butuh proses panjang, maka PTKNI meminta supaya pemerintah menerbitkan Keppres ASN. 

"Tolong Komisi II push MenPAN-RB Azwar Anas dan Mendikbudristek (Nadiem Makarim),” tambah Widiharto.

Merespons hal tersebut Sukamto, anggota Komisi II DPR RI menyampaikan aspirasi PTKNI akan dibawa ke rapat-rapat berikutnya dengan mengundang pihak-pihak terkait, Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler