PTM 2 SMA Negeri di Kota Bogor Ditunda Imbas Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar

Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:59 WIB
Kasi Penhawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat Irman Khaeruman saat diwawancarai, di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (8/10/2021). ANTARA/Linna Susanti

jpnn.com, BOGOR - Dinas Pendidikan Jawa Barat menunda pembelajaran tatap muka (PTM) pada dua SMAN di Kota Bogor, Jabar. 

Penundaan PTM dilakukan pascaoknum siswa sekolah tersebut terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar tewas di tempat. 

BACA JUGA: 4 Orang Versus 2 Pelajar di Bogor, Satu Tewas di Tempat

"Kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kasi Penhawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (8/10). 

Dia menjelaskan sanksi terhadap sekolah memang hanya berupa penundaan, sebab kasus pengeroyokan itu bersifat pribadi antarsiswa.

BACA JUGA: Pelajar Tewas Dilindas Truk di Jalintim, Sopir Langsung Kabur

"Sanksi kami berikan sifatnya pribadi dua siswa yang bersangkutan, kasihan yang lain," ujarnya lagi. 

Disdik Jabar akan fokus mengawal SMA/SMK sederajat lainnnya untuk tetap melaksanakan PTM terbatas, Senin (11/10).

BACA JUGA: PTM Terbatas Solusi Menjaga Giat Belajar Siswa di SMAN 1 Ketungau Tengah

Efek kasus pengeroyokan oleh beberapa pelajar SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor tidak boleh berimbas kepada semangat belajar siswa dan sekolah lainnya.

Irman pun memastikan Disdik Jabar akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan PTM di Kota Bogor.

Terdapat 115 SMA dan SMK yang terdaftar akan melaksanakan PTM terbatas tahap I ini, termasuk dua sekolah tersebut.

"Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (6/10) malam.

Korban RM mendapatkan tewas di tempat akibat mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.

Polisi pun telah mengumpulkan 10 saksi dalam kasus tersebut.

Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 1, 3, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

 

 

Irjen Panca Putra: Preman segera Dibersihkan, Tangkap dan Tuntaskan 

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme. 

Irjen Panca Putra akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Preman segera dibersihkan, tangkap dan tuntaskan," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (8/10). 

Dia meminta kepada kapolres jajaran Polda Sumut untuk merilis setiap hasil penangkapan preman.

"Hal itu bertujuan untuk membuat efek jera kepada para preman," katanya. 

Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hotline layanan 110 ketika mengalami aksi premanisme.

Menurut dia, layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

Hadi menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme.

Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. 

“Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumatera Utara," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Polsek Percut Seituan telah menangkap pelaku premanisme B karena melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

“Terhadap (pelaku) premanisme tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler