PTM Tetap Berjalan Meski Covid Meningkat, Pemprov Terbentur Aturan Pusat

Selasa, 11 Januari 2022 – 12:07 WIB
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bakal tetap berlangsung meski kasus Covid-19 terus meningkat di awal 2022.

Menurut Ariza, PTM tak bisa tiba-tiba dikurangi atau dihentikan karena terbentur aturan.

BACA JUGA: Covid-19 di DKI Naik, Lisda Hendrajoni: Evaluasi PTM, Anak Bukan Kelinci Percobaan

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"PTM itu kan sudah aturan dari pemerintah pusat, sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas," ucap Ariza di balai kota, Senin (10/1) malam.

BACA JUGA: Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, Kapendam Turun Tangan

Syarat yang dimaksud Ariza adalah mengenai capaian vaksinasi Covid-19.

Hingga saat ini, capaian vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta sudah lebih dari 100 persen atau tepatnya 118 persen.

Untuk itu, Pemprov DKI harus melaksanakan PTM 100 persen sesuai aturan.

Meski begitu, Ariza mengaku menampung usulan para dokter anak yang menyarankan agar pelaksanaan PTM 100 persen dihentikan.

Namun, Pemprov DKI tak bisa mengubah aturan PTM 100 persen bila belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Saya setuju (masukan) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia IDAI), namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga harus memutuskan bersama dengan pemerintah pusat," jelasnya.

Diketahui, Disdik DKI memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin (3/1) lalu.

Dalam aturannya, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama enam jam per hari.

Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler