PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar

Selasa, 19 Oktober 2010 – 20:18 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang termasuk di dalam satuan kerja Kemdiknas, sangat berpotensi menerbitkan rekening yang tidak terdaftar (non register) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alias rekening liar.

Sekretaris Jenderal Kemdiknas, Dodi Nandika menjelaskan, di Kemdiknas ada sebanyak 200 satuan kerja yang masing-masing satuan kerja dapat mengajukan lebih dari lima buah rekeningSatuan kerja yang paling besar dan paling banyak melakukan permohonan pembukaan rekening adalah PTN.

“Ini yang harus dicermati apa landasan dan tujuan untuk dibukanya rekening tersebut

BACA JUGA: Mendiknas Belum Sikapi Rekomendasi BNSP

Pasalnya, jika Kemdiknas tidak mengawal ketat penerbitan rekening baru ini maka tentunya akan mengganggu kinerja keuangan atau anggaran Kemdiknas sendiri,” ungkapnya kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (19/10).

Dodi mengatakan, hingga saat ini banyak sekali PTN yang sudah melakukan permohonan pembukaan rekening kepada Kemdiknas
Alasan yang diakukan pihak PTN, antara lain untuk panitia penerimaan mahasiswa baru, untuk dana operasional kampus, untuk kerjasama dengan pihak asing maupun dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda), untuk pelaksanaan riset dan bahkan untuk menampung dana pembayaran SPP mahasiswa

BACA JUGA: Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi

“Pengawasan pengajuan pembukaan rekening ini benar-benar ditingkatkan
Pasalnya, hampir setiap tahun kami menemukan adanya puluhan rekening baru yang tidak jelas,” tukasnya

BACA JUGA: M Nuh: Bahasa Bisa jadi Penguat Komunitas ASEAN



Maka dari itu, pengawasan penerbitan rekening liar ini semakin ketat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 tentang  perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan“Dengan adanya PP 66 tersebut, maka seluruh satuan kerja Kemdiknas termasuk PTN dalam melakukan permohonan pembukaan rekening baru, harus mendapat persetujuan KemenkeuSehingga semua rekening yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Kemenkeu,” paparnya.

Ditanya tindakan apa yang dilakukan Kemdiknas jika menemukan adanya oknum dari satuan kerja yang memiliki rekening non register, Dodi menegaskan minimal akan dikenakan hukuman sesuai dengan PP  Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Unas Bukan Penentu Kelulusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler