JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang termasuk di dalam satuan kerja Kemdiknas, sangat berpotensi menerbitkan rekening yang tidak terdaftar (non register) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alias rekening liar.
Sekretaris Jenderal Kemdiknas, Dodi Nandika menjelaskan, di Kemdiknas ada sebanyak 200 satuan kerja yang masing-masing satuan kerja dapat mengajukan lebih dari lima buah rekeningSatuan kerja yang paling besar dan paling banyak melakukan permohonan pembukaan rekening adalah PTN.
“Ini yang harus dicermati apa landasan dan tujuan untuk dibukanya rekening tersebut
BACA JUGA: Mendiknas Belum Sikapi Rekomendasi BNSP
Pasalnya, jika Kemdiknas tidak mengawal ketat penerbitan rekening baru ini maka tentunya akan mengganggu kinerja keuangan atau anggaran Kemdiknas sendiri,” ungkapnya kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (19/10).Dodi mengatakan, hingga saat ini banyak sekali PTN yang sudah melakukan permohonan pembukaan rekening kepada Kemdiknas
BACA JUGA: Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
“Pengawasan pengajuan pembukaan rekening ini benar-benar ditingkatkanBACA JUGA: M Nuh: Bahasa Bisa jadi Penguat Komunitas ASEAN
Maka dari itu, pengawasan penerbitan rekening liar ini semakin ketat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan“Dengan adanya PP 66 tersebut, maka seluruh satuan kerja Kemdiknas termasuk PTN dalam melakukan permohonan pembukaan rekening baru, harus mendapat persetujuan KemenkeuSehingga semua rekening yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Kemenkeu,” paparnya.
Ditanya tindakan apa yang dilakukan Kemdiknas jika menemukan adanya oknum dari satuan kerja yang memiliki rekening non register, Dodi menegaskan minimal akan dikenakan hukuman sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Unas Bukan Penentu Kelulusan
Redaktur : Tim Redaksi