Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi

Selasa, 19 Oktober 2010 – 02:42 WIB

JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintahRencananya, penentuan kelulusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing provinsi

BACA JUGA: M Nuh: Bahasa Bisa jadi Penguat Komunitas ASEAN



Namun, kebijakan baru tersebut hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang belum masuk katergori standar atau belum standar nasional pendidikan (SNP)
Tapi, sekolah yang sudah mencapai SNP tetap mengikuti standar pemerintah.

Sekolah-sekolah yang masuk kategori standar adalah sekolah berakreditasi B (kecil) dan C

BACA JUGA: Nilai Unas Bukan Penentu Kelulusan

Sedangkan sekolah dengan akreditasi A dan B (besar) masuk katergori mandiri dan tetap mengikuti standar pemerintah
Khusus bagi sekolah berakreditasi B, terbagi menjadi dua

BACA JUGA: UU Pramuka Harus Jadi Solusi Persoalan Kepanduan

B (kecil) adalah sekolah yang nilai akreditasi B di bawah rata-rata nasionalSedangkan B (besar) di atas rata-rata.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo saat dihubungi, Senin (18/10), mengatakan, untuk mengelompokkan sekolah pada kategori mandiri atau standar ditentukan BSNPSebelumnya, hak tersebut dimiliki masing-masing provinsiMenurutnya, sekarang ini seluruh sekolah sudah punya kategori berdasarkan akreditasi.

Sebelumnya rencana penentuan kelulusan dilakukan provinsi merupakan salah satu hasil rekomendasi dari lokakarya nasional unas yang dilaksanakan akhir pekan laluLokakarya diikuti perwakilan pemerintah dan Komisi X DPR, BSNP, ahli pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah

"Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standarKhusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional," jelas Mungin.

Dengan begitu, lanjut Mungin, penetapan standar kelulusan bukan lagi kewenangan BSNP sepenuhnyaSaat ini, standar kelulusan unas untuk SMP dan SMA masih ditentukan oleh BSNP, yaitu mencapai 5,5 per mata pelajaran yang diujikanTapi, tahun depan, BSNP hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan nasional.

"Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapunMisalnya nilai 3 atau 4Namun, jika ada siswa yang mendapat nilai 7, maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut," urai Mungin.

Meskipun nantinya standar kelulusan di tentukan provinsi, lanjutnya, namun standar soal masih ditentukan BSNP berdasarkan kisi-kisi yang diberikan masing-masing daerah"Seluruh bentuk soal masih sama di seluruh Indonesia," pungkasnya.(cdl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran SMP Negeri 4 Mau Ambruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler