PTSA Kemnaker Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Rabu, 06 Desember 2017 – 18:30 WIB
Penghargaan ini diserahkan pada acara Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berhasil meraih penghargaan Kategori Kepatuhan Tertinggi Kementerian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Penghargaan ini diserahkan pada acara Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik di Balai Kartini Jakarta pada hari Selasa lalu

BACA JUGA: Bekerja di LN Berisiko tapi Memberi Peluang Bagi TKI

“Semoga penghargaan ini menambah semangat jajaran Kemnaker untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai implementasi Nawacita Presiden Jokowi dan JK,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Jakarta pada Rabu (6/12).

Menaker pun sangat mengapresiasi jajaran pimpinan tinggi dan staf Kemnaker yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

BACA JUGA: DKI Jakarta Raih Penghargaan IPK Tertinggi 2017

Terlebih, Kemnaker juga telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2016 dari BPK RI.

Dia berharap, prestasi tersebut bisa dipertahankan sekaligus menjadi pelecut semangat bagi Kemnaker agar terus berkembang menjadi lebih baik.

BACA JUGA: Menaker Hanif: Jumlah PKB Buruh-Pengusaha Terus Meningkat

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan, yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Ombudsman. Kita harus pertahankan prestasi dengan meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten pada periode Mei-Juli 2017.

Tujuannya, mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta dan data yang kredibel.

Sementara itu, Irjen Kemnaker Sunarno yang menerima langsung penghargaan dari Ombudsman mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi yang dilaksanakan PTSA Kemnaker.

Hasilnya, dari 10 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 108.00 dan masuk Zona Hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi.

“Kami berharap sistem yang telah berjalan baik pada PTSA Kemnaker terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien untuk masyarakat,” kata Sunarno setelah menerima penghargaan di Balai Kartini, Jakarta (6/12).

10 jenis produk layanan yang memperoleh penghargaan adalah permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, permohonan RPTKA sementara, permohonan RPTKA perpanjangan, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Darurat sementara, penerbitan surat persetujuan penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), permohonan baru Surat Izin Usaha (SIU) LPTKS- AKAD, perpanjangan SIU LPTKS-AKAD dan pengesahan peraturan perusahaan (PP).

Penilaian Kementerian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau).

“Penilaian ORI juga berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan,” kata Irjen Sunarno menambahkan.

Penilaian dilakukan oleh Tim Pusat (Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan Tim Perwakilan Ombudsman RI di 33 Kantor Perwakilan Ombudsman RI (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal).

Dalam penelitian kepatuhan, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik.

Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Dorong TKI Purna Mampu Membuka Kegiatan Produktif


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler