JAKARTA -- Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Jika ingin menjadi CPNS, para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum.
Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTT, yang rencananya juga akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Yang PTT, jangan angkat lagi lah
BACA JUGA: Waspadai Pengiriman TKI Ilegal
Nanti akan ada PP yang khusus mengatur PTTBACA JUGA: OSO: Tak Mampu Kerja, Bubarkan Saja Bulog
Bukan hanya itu, RPP juga mengatur, tidak semua pemda boleh merekrut PTT
BACA JUGA: Kasus Chandra, KPK Serahkan Publik yang Menilai
Dan dibatasi maksimal hanya 30 persen dari PAD yang boleh diperuntukkan untuk membayar PTT.Untuk formasi dan pengadaan PTT, seperi diatur di RPP, terintegrasi dalam formasi PNS, yang diusulkan masing-masing instansi sesuai kebutuhanFormasi PTT ditetapkan oleh menpan-RB.
Penempatan PTT berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa penugasan paling lama setahun dan dapat diperpanjang lagiPTT dapat bekerja hingga usia 56 tahun, kecuali untuk jabatan spesifik dan tertentu, setelah mendapat persetujuan menpan-RB.
Mengenai tempat instansi PTT bekerja, RPP juga mengatur bahwa tempat bekerja PTT adalah instansi pemerintah yang memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Sekretariat Lembaga Negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri, instansi pemda, dan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah yang memiliki PNBP/PAD yang memadai.
Bagi instansi pusat tertentu, pembiayaan PTT dapat dibebankan pada APBN berdasarkan keputusan menkeu setelah mendapat pertimbangan dari menpan-RB. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra: Saya Tidak Bisa Dibeli
Redaktur : Tim Redaksi