PTTUN Kukuhkan Kubu Romi, PPP Harus Bersatu Lagi

Kamis, 15 Juni 2017 – 04:39 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy sedang bungah. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI menolak gugatan PPP kubu Djan Faridz.

Achmad Baidowi selaku wakil sekretaris jenderal PPP kubu Romi -panggilan Romahurmuziy- mengatakan, putusan PTTUN DKI itu menunjukkan kepengurusan partainya hasil muktamar islah di Pondok Gede memiliki keabsahan. "Maka PPP hasil muktamar kedelapan Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah," ujar Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (14/6). 

BACA JUGA: Menang di PTTUN, Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Bergabung

Politikus asal Madura yang akrab disapa dengan panggilan Awiek itu menegaskan, putusan itu juga mengakhiri dualisme kepengurusan di PPP. Dengan demikian, kini hanya ada satu kepengurusan sah di partai berlambang Kakbah itu.

Awiek pun mengajak seluruh elemen di PPP bisa bersatu. "Kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai," punkas Awiek.(dna/JPG)

BACA JUGA: PPP Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Begini Alasannya

BACA JUGA: PPP Buka Pendaftaran Selama Sebulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tolak Keras Sekolah Lima Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler