PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat

Senin, 18 Mei 2015 – 14:45 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) oleh PTUN, dengan sendirinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberhentikan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

"PTUN membatalkan putusan Menkumham, cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).

BACA JUGA: Proses Seleksi JPT Cukup 15 Hari

Jadi kata Irman, Jokowi memberhentikan Yasonna karena alasan menterinya telah melanggar hukum. "Jadi tak perlu menunggu kapan reshuflle?" tegasnya.

Karena dipecat dengan alasan melanggar hukum, menurut Irman, partai politik pendukung dengan sendirinya tidak bisa membela Yasonna karena dasar memberhentikannya melanggar hukum. "Alasannya, Menkumham telah melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi: Pembajakan Hak Cipta Musik Seperti Kasus Narkoba

BACA JUGA: Demokrat Ogah-Ogahan Revisi UU Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Akui Konsumsi Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler