jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) berkaitan dengan Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin Covid-19.
Dalam putusannya, majelis menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya.
BACA JUGA: YKMI Terus Perjuangkan Vaksin Halal
"Menyatakan batal Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal," putus majelis.
Majelis juga mewajibkan pencabutan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Vaksin Halal untuk Booster
Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso, SH dari Daar Afkar Law Firm menyambut gembira putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Ini hadiah besar umat Islam di hari Arafah, PTUN Jakarta konsisten untuk menegakkan Putusan MA terkait vaksin halal,” tegasnya di Jakarta, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Soal Vaksin Halal, Wapres Maaruf Diminta Turun Tangan
“Kemenkes harusnya tidak perlu berdalih lagi dengan adanya Putusan PTUN Jakarta ini dan wajib patuh,” lanjut pengacara asal Medan itu lagi.
Dampak dari adanya putusan PTUN tersebut, sambungnya, maka Kemenkes tidak diperkenankan mempergunakan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal dalam vaksinasi Covid-19.
“Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,” tegas Irawan lagi.
Dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya.
Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.
Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia.
“Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” tukas Irawan lagi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif