jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan eksepsi Kementerian Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sekaligus menolak gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45) yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Gugatan tersebut diajukan oleh para mahasiswa calon apoteker yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukumnya LKBH UTA 45.
BACA JUGA: KAMPAK Mengapresiasi UTAâ45 untuk Mendukung Perjuangan Mahasiswa Apoteker
Dalam permohonannya mereka menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332 Tahun. 2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan terutama kekesalan melalui kuasa hukumnya yang memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
BACA JUGA: Dipimpin Apoteker Berpengalaman, Ratansha Utamakan Kualitas Produk
Walau begitu, program uji kompetensi disebut bukan kegiatan yang mengada-ada dan tanpa dasar, sehingga pemerintah merasa perlu mengitervensi untuk mengatasi kendala-kendala internal.
LPada sektor kesehatan kendala internal, yaitu lambatnya pergerakan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety),” ucap Noffendri dalam keterangannya, Jumat (2/6).
BACA JUGA: UTA 45 dan Mahasiswa Apoteker Bakal Laporkan PN UKAI ke Bareskrim
Sementara pada tatanan global, kata dia, adanya kebutuhan mengantisipasi dampak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sehingga mengharuskan setiap lulusan tenaga kesehatan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan dari negara lain dalam dunia kerja.
“Bayangkan jika profesi apoteker yang mengurus kefarmasian diisi oleh orang yang tidak kompeten dalam menjalankan pekerjaannya, pasti banyak yang salah diberi obat sampai nyawa melayang,” kata dia.
Noffendri menuturkan perlu mengedepankan asas kemanfaatan, kepentingan umum, dan kepastian hukum bagi seluruh mahasiswa pendidikan profesi apoteker.
Sementara itu, Kuasa Hukum IAI Yunus Adhi Prabowo bahwa IAI harus melindungi anggotanya yang sebanyak 46,906 orang.
IAI memohon kepada majelis hakim sebagai tergugat intervensi, hal itu berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 5 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara dan berdasarkan bukti Daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022.
“Daftar peserta secara transparan sejumlah 6216 peserta yang mengikuti ujian yang lulus nilai batas lulus (NBL) adalah 4743 peserta sedang yang tidak lulus adalah 1473 peserta tidak lulus, dari statistik juga terlihat yang lulus lebih banyak daripada yang tidak lulus,” tutur Yunus.
Adapun, berita acara penentuan kelulusan peserta uji kompetensi mahasiswa program profesi apoteker Indonesia periode Juli 2022, mempergunakan metode CBT (Computer Based Test) Periode XII oleh Juri Standart Setter adalah Nilai Batas Lulus(NBL) 56,50 yang dihadiri dan disetujui oleh perguruan tinggi yang mengadakan UKAI.
“Dalam persidangan kami menyampaikan eksepsi berkaitan dengan legal standing 21 penggugat berkaitan dengan kausalitas antara para penggugat dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332/2020,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi