PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini

Kamis, 10 Oktober 2024 – 16:30 WIB
Ronny Talapessy. Foto: Fathan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy merespons Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ronny berharap majelis hakim PTUN yang menyidangkan gugatan PDI Perjuangan itu bisa menerapkan tiga prinsip dalam membuat keputusan.

BACA JUGA: PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres

"Saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal; keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Ronny melalui layanan pesan menyikapi PTUN yang menunda putusan sidang gugatan PDIP dengan teradu KPU RI, Kamis (10/10).

Ronny mengaku sudah mendengar bahwa hakim PTUN yang menyidangkan gugatan PDIP sedang sakit, sehingga sidang pembacaan putusan ditunda dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.

BACA JUGA: SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN

Ronny mendoakan hakim PTUN yang menyidangkan gugatan PDIP dengan teradu KPU RI bisa segera pulih dan bisa memutuskan perkara. "Maka kami doakan agar cepat sembuh," ungkapnya.

Ronny mengatakan bahwa PDIP merasa gugatan yang dilayangkan itu memiliki fakta hukum, dan hakim akan memutuskan secara berkeadilan. 

BACA JUGA: Prihatin Lihat Kondisi Solo Kini, Kaesang Minta Calon Penerus Gibran Perbanyak Event

"Jadi, kalaupun penundaannya sampai dua pekan tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut," kata Ronny.

PTUN memutuskan menunda pembacaan sidang putusan dengan tergugat KPU yang dianggap melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Awalnya, sidang dilaksanakan pada Kamis (10/10) ini. Namun, sidang ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang karena hakim yang memimpin sidang menderita sakit.

"Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Penundaan itu membuat sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wapres RI pada 20 Oktober 2024. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler