SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) yang selama ini disandang oleh Presiden Direktur Maspion Grup Alim MarkusIni setelah Majelis hakim PTUN membatalkan pemberian gelar tersebut.
Persidangan yang mengagendakan putusan tersebut dijatuhkan hakim sekitar pukul 09.45
BACA JUGA: Izin Praktik Dokter Boyke Terancam Dicabut
Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa gelar doktor tersebut hadir, yakni pihak penggugat yang mewakili para alumni Untag dan pihak kampus Untag sendiriBACA JUGA: Disebut Dalam Dakwaan, Muhaimin Merasa Dimanfaatkan
"Membatalkan SK Rektor Untag Nomor 067/SK/ R/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Alim Markus," kata Indaryadi dalam putusan itu.
Eddy Pranjoto, kuasa hukum dari para alumni tersebut mengungkapkan putusan tersebut diambil majelis hakim secara bulat
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Angelina
Dalam gugatan tersebut, Eddy merupakan pengacara dua alumni Untag, yakni Agus Pramudijono dan DarmadjiKeduanya merupakan pengacara yang biasa berpraktik di Surabaya.
Dia menambahkan hakim pada prinsipnya menyepakati gugatan yang dilayangkan kepada kampus Untag tersebutYakni, pemberian gelar doktor honoris causa tersebut tidak sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional (sekarang mendikbud) No 178/U/2001 tentang gelar pasal 15 ayat 1 angka 1 yang mengatur tentang pemberian gelar
"Selama ini dalam regulasi itu jelas-jelas disebutkan doktor honoris causa bisa diberikan kepada seseorang yang minimal berpendidikan S-1 (sarjana)," terangnyaSementara, Alim sendiri, kata Eddy, SMP saja tidak tamat
Dia kemarin juga menegaskan kendati SK Rektor Untag dikeluarkan oleh pihak swasta, namun hakim tak terlalu mempersoalkannyaPadahal diketahui, obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Menurut Eddy, keputusan yang dikeluarkan pimpinan lembaga pendidikan termasuk ruang lingkup KTUN"Apalagi persoalan pendidikan juga diatur dalam UUD 1945," terangnya
Pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya salinan lengkap putusan tersebut"Kami akan mempelajari poin per poin pertimbangan hakimKalau tidak ada yang sesuai dengan gugatan kami tentu akan disikapi," tambahnya.
Kuasa hukum Untag Adianto Mardijono memilih berhati-hati menyikapi putusan tersebutDia berdalih bahwa SK rektor tersebut telah dikeluarkan sesuai prosedurDi antaranya sudah diketahui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti)
"Tapi yang perlu dipahami putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)Jadi kami masih ada kesempatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang Adianto
Selain itu, Adianto juga mempersoalkan legal standing para penggugat gelar Alim Markus tersebutSelama ini, kata dia, kedua orang tersebut menyatakan diri alumniSementara saat perkara tersebut bergulir, ada alumni lain yang mengajukan gugatan intervensi namun ditolak oleh hakim.
Sudiman Sidabuke, salah seorang pengacara Alim Markus mengungkapkan memang pernah mengajukan gugatan intervensi atas perkara itu"Tapi kami akhirnya memilih mengundurkan diriKarena kami memang tak memiliki kepentingan disituApalagi itu merupakan konflik antara Untag dengan penggugat," terangnya
Pengacara senior itu menambahkan sebenarnya keputusan yang diambil oleh rektor kampus swasta tersebut bukan keputusan tata usaha negaraKarenanya tak layak dipersoalkan dalam kasus itu"Saya sebenarnya nggak banyak tahu karena tak terlalu mengikuti persidangan itu," ucapnyaSudiman berjanji segera membicarakan putusan PTUN tersebut kepada kliennya (Alim Markus).
Sebagaimana diberitakan Alim Markus mendapatkan anugerah doktor honoris causa pada Maret laluAlim mendapatkannya karena dinilai unggul di bidang entrepreneurship.(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Kasus Korupsi di USU
Redaktur : Tim Redaksi