Izin Praktik Dokter Boyke Terancam Dicabut

Jumat, 18 November 2011 – 11:14 WIB
JAKARTA - Konsultan seks dan dokter spesialis kandungan Boyke Dian Nugraha terancam tak bisa buka praktikMajelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan bahwa seksolog tersebut bersalah dan harus disanksi dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) selama enam bulan.

Jika STR dicabut, praktis Boyke tak lagi bisa membuka praktik

BACA JUGA: Pulang Haji, Mengapa Masih Batuk?

Sebab, STR adalah surat jaminan dari negara yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menyatakan bahwa seorang dokter layak mengajukan surat izin praktik (SIP)
Keputusan itu muncul setelah seorang pasien dari Jambi yang berobat di klinik Boyke pada 2008 melapor ke MKDKI

BACA JUGA: Jumlah Perokok di Indonesia Terbesar Ketiga Dunia

Pasien tersebut merasa dirugikan karena operasi kista yang dia jalani justru menimbulkan komplikasi.
 
Namun, Boyke masih bisa sedikit bernapas lega
Sebab, keputusan itu masih harus dikirimkan ke KKI terlebih dahulu untuk bisa dieksekusi

BACA JUGA: Pahami Cacat Mata sebelum Operasi

Itu pun tidak serta-merta dijalankan"Kami akan tetap memberikan kesempatan bagi teradu (Boyke, Red) untuk membela diri," kata Ketua KKI Prof dr Menaldi Rasmin di Jakarta.

Menurut Menaldi, dalam proses persidangan di MKDKI, Boyke pernah diperiksaPemeriksaan di majelis hakim para dokter itu berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pakar"Karena surat keputusan itu belum masuk ke KKI, saya tidak bisa berkomentarTapi, saya dengar juga, keputusan MKDKI menyatakan bahwa rekan sejawat kami itu bersalah," katanya.

Di bagian lain, Boyke membela diriDia menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari permintaan salah seorang pasiennya yang hendak melakukan operasi kistaPasien itu awalnya menginginkan operasi dilakukan di klinik milik BoykeKarena tak bisa memenuhi permintaan tersebut, Boyke lantas merujuk si pasien ke dokter lain.
 
Nah, saat operasi dilakukan, Boyke ikut mendampingi si pasien dan hanya menontonRupanya, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi BoykeSebab, waktu itu dia sudah tidak lagi mengantongi izin praktikSaat itu dia sedang mengurus masa perpanjangan izin praktikBoyke mengakui bahwa itu adalah kesalahan dirinyaMeskipun hanya melihat operasi, dokter yang tak memiliki izin praktik tidak diperbolehkan"Mengurus izin praktik sangat lamaSaya menemani karena alasan psikologis saja," ungkap Boyke.

Boyke menegaskan bahwa tidak ada unsur malapraktik dalam keputusan MKDKIApalagi, saat ini pasien sudah sembuh kendati masih menjalani perawatan"Pasien sembuhMeskipun dalam perjalanan dia terkena komplikasi, itu sudah di luar kemampuan saya karena bukan saya yang mengoperasi," ucapnya.

Boyke mengakui bahwa kesalahan tersebut bisa membuat dirinya divonis tak bisa lagi membuka praktik selama enam bulanItu terjadi jika KKI menindaklanjuti keputusan tersebut dan mencabut STR Boyke"Saya anggap itu cobaan dari Tuhan kepada saya," kata Boyke. (aga/c11/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemacetan Bisa Membunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler