jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI menolak permohonan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan tersebut diajukan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan kawan-kawan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Oso Buka Rahasia Ketua MK dan Ketua MA
Abdullah mengatakan, pemohon bisa melakukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. "Masih ada kesempatan bagi pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan PK," ucap Abdullah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat keputusan yang dikeluarkan MA cacat hukum. Majelis hakim juga menilai legal standing para permohonan dalam perkara tidak bisa diterima.
BACA JUGA: Oh, Pak Oso Ternyata Pernah Jadi Penjual Rokok di Pelabuhan
Anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan, gugatan terkait sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan PTUN. Pasalnya, hal itu adalah seremonial.
Keputusan itu diambil berdasarkan tanggapan beberapa ahli. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA: Apa Pantas Oso Jadi Penerima Bhinneka Tunggal Ika Award?
"Tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," ucap Nelvy. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO tak Tepat Pimpin DPD, Ratu Hemas Harus Dorong Perubahan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar