jpnn.com - ââ¬ÂªJAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan provisi sela yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK-nya nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.
Hal itu dikatakan politikus PPP, Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/11). "Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengeluarkan putusan provisi sela," kata Ahmad Yani.
BACA JUGA: Kubu Romy: SDA Tak Punya Kapasitas Gugat SK Menkum HAM
Keluarnya putusan sela Hakim PTUN tersebut sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Suryadharma Ali, sekaligus menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) hasil Muktamar VIII PPP Surabaya, 15-18 Oktober 2014.
"Konsekuensi dari putusan itu adalah penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi sampai PTUN mengeluarkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
BACA JUGA: Kubu PPP Djan Faridz Benarkan Menang di PTUN
Putusan tersebut menurut Ahmad Yani juga membawa konsekuensi terhadap susunan kepengurusan PPP berada dalam status quo. "Balik lagi ke keadaan seperti sediakala. Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal," ujarnya.
Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nantinya, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi. "Jadi, posisinya sekarang menjadi status quo," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Komnas HAM Bentuk Tim Usut Teror Amien Rais
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Romy Cek Kebenaran Gugatan SDA Dikabulkan
Redaktur : Tim Redaksi