jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pengelola fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi ketentuan tarif polymerase chain reaction (PCR) yang diatur pemerintah.
Ketentuan batas atas tarif tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu.
BACA JUGA: Satgas Minta Masyarakat Manfaatkan Penurunan Harga Tes PCR
Tarif itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kemenkes untuk mengatur biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.
"Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” ungkap Puan di Jakarta, Jumat (20/8).
BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro
Legislator fraksi PDIP itu mengaku geram mendengar informasi ada sejumlah faskes mengakali ketentuan tarif PCR. Pemerintah pun harus tegas menindak faskes yang nakal.
“Jangan sampai pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tetapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini dan itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” ujar eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu.
BACA JUGA: Puan Sudah Bicara dengan Kemenkes, Harga Tes Usap PCR Sebentar Lagi TurunÂ
Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat atas temuan nakalnya faskes mengakali tarif tes PCR.
Puan mengatakan, batas tarif atas itu diatur berdasarkan ketentuan dan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter.
“Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan menuturkan, faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Pasalnya, sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.
“Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu,” tutur Puan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adek
Reporter : Aristo Setiawan