Puan: Larangan Ekspor CPO Harus Mampu Menjawab Kelangkaan Minyak Goreng

Kamis, 28 April 2022 – 21:37 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Puan berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi terhadap permasalahan minyak goreng selama ini.

BACA JUGA: Jokowi Inkonsisten soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Seolah Tak Punya Resep

“Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini harus dapat menjawab kelangkaan minyak goreng dan juga menstabilkan harga,” kata Puan, Kamis (28/2/2022).

Kebijakan larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, yang sifatnya sementara.

BACA JUGA: Soal Larangan Ekspor CPO, Masinton: Momentum Kembali Kepada Rakyat

Larangan ekspor tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (28/4) mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Larangan sementara ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

BACA JUGA: Begini Isi Lengkap Aturan Larangan Ekspor CPO hingga Minyak Goreng

Puan menilai aturan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Sudah berbulan-bulan masyarakat kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Maka, sudah menjadi kewajiban Negara memprioritaskan kebutuhan dalam negeri,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan pun meminta agar pengawasan larangan ekspor tersebut dilakukan secara maksimal. Baik oleh Bea Cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.

“Kebijakan larangan ekspor CPO akan berdampak terhadap pemasukan dan Devisa Negara, serta berpengaruh kepada petani sawit. Jangan sampai pengorbanan ini menjadi sia-sia dengan tidak optimalnya pengawasan,” tutur Puan.

“Pastikan pihak manapun yang melanggar kebijakan itu agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Puan menilai memang diperlukan kebijakan ekstrem untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Sebab, kata Puan, beberapa kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan belum juga bisa mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia.

“Sebagai Negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak seharusnya rakyat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng. Memang harus ada yang dibenahi dari tata kelola niaga minyak goreng, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” tegas Puan.

Eks Menko PMK itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan minyak goreng hingga tuntas.

Puan juga meminta komitmen dari pelaku industri minyak sawit untuk mematuhi kebijakan larangan CPO dan turunannya.

“AKD (alat kelengkapan dewan) DPR agar memantau kebijakan ini dengan seksama, termasuk dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar cucu Proklamator RI Bung Karno itu.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler