jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.
Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.
BACA JUGA: Berubah Lagi, Pemerintah Ambil Sikap Ini soal Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng
Adapun CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendag 22/2022.
Berdasarkan aturan itu eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud.
BACA JUGA: Akhirnya, Mulai 28 April Pemerintah Melarang Ekspor Minyak Goreng, Termasuk CPO
Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Permendag 22/2022.
BACA JUGA: Presiden Minta Pengertian Pengusaha soal Larangan Ekspor Minyak Goreng
Pelaksanaan larangan sementara Ekspor akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Evaluasi itu akan dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Namun, bila saat Permendag 22/2022 berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.
Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada 28 April 2022.
"Berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri," bunyi Permendag 22/2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul