Puan Maharani Dijagokan jadi Ketua DPR, PDIP Tunggu Keputusan Bu Mega

Senin, 20 Mei 2019 – 19:16 WIB
Puan Maharani. Foto: Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Nama Puan Maharani digadang-gadang menjadi ketua DPR jika PDI Perjuangan memenangi Pemilu 2019. Dorongan itu semakin santer belakangan, bahkan oleh kader-kader partai lain. 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sangat bersyukur menjadi pemenang Pemilu 2019. Dia menegaskan, mandat yang telah diberikan kepada rakyat itu akan digunakan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Muhaimin Ikhlas Puan Maharani jadi Ketua DPR, Asalkan...

Hasto menegaskan untuk posisi ketua DPR, mereka menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Untuk posisi ketua DPR kami serahkan kepada ibu ketua umum, karena itu aturan kami," kata Hasto di kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (20/5).

Kendati demikian, partai berlambang banteng moncong putih itu menyadari bahwa ketua DPR merupakan jabatan strategis. Puan pun termasuk salah satu sosok yang sudah berpengalaman baik itu di partai, eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA: JK dan Erick Thohir Kunjungi Markas FIBA, Indonesia Siap Gelar Kejuaaran Dunia

Hasto menegaskan sejauh ini internal partainya belum memutuskan siapa yang akan diusung sebagai ketua DPR. "Mbak Puan punya pengalaman legislatif, di struktural partai, di eksekutif. Tentu hal yang positif kalau diisi kader PDIP termasuk Mbak Puan," ungkapnya. 

(Baca Juga: Muhaimin Ikhlas Puan Maharani jadi Ketua DPR, Asalkan...)

BACA JUGA: Penuturan Prof Mahfud soal Pendapat Bu Mega tentang People Power

Seperti diketahui, dalam Pasal 427D Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3,  disebutkan 'ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR'. Selanjutnya, huruf c menyatakan bahwa 'wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima'.

Hasto juga merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menyebut partainya yang meraih posisi kedua di bawah PDI Perjuangan layak mendapatkan jabatan ketua MPR.

Hasto berujar, PDI Perjuangan juga belum membahas soal pemilihan ketua MPR. Hanya saja, ujar Hasto, dalam demokrasi apa yang disuarakan rakyat melalui pemilu harus senafas dengan yang terjadi di DPR maupun MPR. "Maka khusus DPR kan sudah diatur UU MD3 di mana pemenang pemilu akan dipilih sebagai ketua DPR, tetapi ketua MPR itu nantu akan dibahas secara bersama," ungkapnya.

Sampai sekarang, lanjut Hasto, pihaknya juga belum tahu siapa yang meraih posisi nomor dua kursi terbanyak di Pemilu 2019. "Nanti terlihat setelah ada putusan resmi KPU, baru kami akan melakukan pembahasan itu," ungkapnya. 

Pasal 427C ayat 1 huruf a menyatakan, 'pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Huruf b menyatakan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap." (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Mahfud Temui Bu Mega, Ini Maksudnya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler