jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kurangnya kesejahteraan para atlet Indonesia ketika memasuki pensiun.
Melalui RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sedang dibahas, Puan mengeklaim DPR akan memperjuangkan dana pensiun bagi para atlet.
BACA JUGA: Puan Maharani: Jangan Sampai Rakyat dan Prajurit TNI Kita Terus jadi Korban
Wanita berusia 48 tahun itu menjelaskan, RUU SKN akan menjadi rancangan besar olahraga nasional 2021-2045, yang di dalamnya mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
“Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun,” kata Puan, Selasa (14/9/2021).
BACA JUGA: Puan Maharani: Perempuan Mampu Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Oleh karena itu, lewat revisi RUU SKN, pihaknya mendorong agar para atlet yang sudah tidak produktif lagi, bisa memiliki dana pensiun.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada mantan atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa, akhirnya bekerja serabutan untuk menghidupi hari tuanya karena tidak memiliki dana pensiun,” tutur Puan.
BACA JUGA: Membandingkan Puan Maharani dengan Ganjar Pranowo
Berdasarkan survei Litbang Kompas baru-baru ini, diketahui sebanyak 84,2 persen responden yang merupakan atlet aktif tidak memiliki jaminan hari tua.
Sementara untuk mantan atlet, ada 75,2 persen yang tidak memiliki jaminan hari tua.
Kemudian 35,2 persen atlet yang menjadi responden mengaku tidak memiliki asuransi kesehatan.
“Bagaimana bisa para atlet nasional yang sudah mengorbankan masa mudanya demi bangsa dan negara, kemudian tidak punya jaminan sosial di hari tuanya. Negara harus segera membenahi ini,” tegas politikus PDIP itu.
Puan mengatakan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet ini agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Dana pensiun atlet ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat,” kata Puan tentang Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Diketahui, RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Bahkan, RUU ini ditargetkan selesai dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang sekarang sedang berjalan. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Geram Dengar Ada Akal-akalan Faskes Menetapkan Tarif Tes PCR
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian