jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan segera menyikapi RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena perppu tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan pilkada pada Bulan Desember 2020," kata Puan dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Puan menambahkan DPR juga akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020.
BACA JUGA: Abraham Liyanto Usulkan Tunda Pilkada Serentak 2020, Begini Alasannya
Politikus PDI Perjuangan itu berharap tahapan pilkada menyesuaikan protokol kesehagan Covid-19.
“Setiap tahapan pilkada diharapkan dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Cucu Proklamator Kemerdekaan RI Bung Karno itu meminta pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya.
"Sehingga pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020," ungkap mantan menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan itu.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan DPR telah menerima surat presiden. Salah satunya terkait Surpres Nomor R-25/Pres/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.(boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Demi Demokrasi, Sebaiknya Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar Tahun Ini
BACA JUGA: Menlu Retno Sebut Tiga Tantangan Semangat GNB Dalam Konteks Politik Luar Negeri Indonesia
Redaktur & Reporter : Boy