jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jabotabek yang disertai dengan kekerasan seksual.
Dia meminta penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya, yakni dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA: AKBP Imam Ungkap Fakta soal Penculik 10 Anak di Jabotabek, Mengejutkan
“Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan, tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan Maharani, Jumat (13/5).
Puan menegaskan UU TPKS yang disahkan DPR pada 12 April lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sepak Terjang Penculik 10 Anak, Bikin Merinding
Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya kembali.
BACA JUGA: Penculik 10 Anak Mengaku Mantan Napi Terorisme
Politisi PDI Perjuangan itu berharap dengan hukuman yang berat akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan Maharani.
Puan menilai pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak.
Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak, hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.
Puan mengatakan trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak," pesannya.
Dia menambahkan menjadi tugas bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi