Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut FPI

Kamis, 28 November 2019 – 20:12 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemberian rekomendasi surat keterangan terdaftar (SKT) FPI oleh Kementerian Agama (Kemenag) bukan berarti menunjukkan pemerintah takut kepada FPI.

“Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI),” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti sehingga pemerintah tidak bisa asal-asalan. Puan meyakini bahwa pemerintah sudah sangat memahami mekanisme dan aturan tersebut.

“Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh di undang-undang. Mendaftar saja ada aturannya, mau diberhentikan, mau dilarang pasti ada aturannya,” kata dia.

BACA JUGA: Mahfud MD dan Fachrul Razi Menjelaskan soal SKT FPI

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah harus melaksanakan ketentuan hukum. Dia menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan bagian yang ingin melaksanakan ketentuan hukum di Indonesia.

“Bahkan beliau kemarin kan berani mengeluarkan grasi untuk koruptor itu dengan alasan sudah sesuai rekomendasi hukum. Ya sudah saya mengatakan ketentuan hukumnya apa, maka presiden harus melaksanakan,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen.

Dia menegaskan, kalau ada pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Menurut Hidayat, yang penting pemerintah bisa menjelaskan dengan baik dan benar. Segala keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Memang harusnya beliau malah menjelaskan kalau ada yang buat tagar seperti itu. Beliau harus tampil ke depan,”  kata Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial muncul tanda pagar atau #JokowiTakutFPI, setelah adanya pernyataan Kementerian Agama bahwa  FPI telah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi sebagai ormas. Syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan. (boy/jpnn)

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler