jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sangat tegas tertuang dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
BACA JUGA: Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
"Hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan, TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut," kata Puan, Senin.
Pasal 47 Ayat 1 Revisi UU TNI menyebutkan 15 kementerian atau lembaga bisa ditempati prajurit aktif. Jumlah itu bertambah dari aturan sebelumnya, yakni 10 instansi.
BACA JUGA: Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka
Diketahui, 15 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif ialah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kesekretariatan Militer Presiden.
Selanjutnya, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan nasional, Search and Rescue (sar) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
Menurut Puan, prajurit TNI aktif yang menjabat di luar kementerian atau lembaga yang tertuang dalam RUU TNI harus mundur dari kedinasan.
"Kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur dalam RUU TNI, itu sudah jelas dan klir," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Puan mengatakan draf RUU TNI saat ini juga tidak memuat unsur yang memungkinkan dwifungsi ABRI kembali di Tanah Air.
"Sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak dan silakan dilihat nanti," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan