jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengusulkan agar 19,9 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III BPJS Kesehatan, dimasukkan ke dalam peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI).
Usulan ini disampaikan Puan dalam rapat gabungan Komisi II, VIII, IX dan XI DPR dengan Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahri Idris di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Iuran, Ribuan Pegawai RS Tak Bisa Terima Gaji
"Kami meminta 19,9 juta jiwa yang saat ini merasa keberatan karena tidak bisa membayar iurannya, bisa dimasukkan ke dalam data BPI yang 30 juta orang, yang saat ini sedang di-cleansing oleh Kemensos," ujar Puan saat konferensi pers usai rapat gabungan tersebut.
Hanya itu saja yang dihasilkan dari rapat tersebut. Itu pun belum menjadi keputusan karena Menko PMK Muhadjir Effendi meminta waktu untuk melakukan koordinasi di internal pemerintah terkait usulan tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Publik Tak Puas Kinerja Wapres, Ribuan PPPK Kecewa pada Jokowi
"Kalau memang nanti untuk solusinya adalah memasukkan peserta kelas III masuk ke dalam PBI, akan segera kami lakukan kalau itu memang menjadi keputusan bersama. Kita harapkan keputusannya nanti menjadi final. Soal apa nanti keputusannya, kita tunggu berikutnya," kata Muhadjir.
Dia memastikan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat cleansing data kepesertaan BPJS Kesehatan yang PBI, sehingga untuk 19,9 juta PBPU dan BP bisa segera diputuskan.
BACA JUGA: Respons Menkes Terawan Soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Rapat gabungan tersebut sedianya mencari solusi dan keputusan atas polemik terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan premi atau tarif peserta BPJS Kesehatan 2 (dua) kali lipat per 1 Januari 2020.
Namun, kenaikan itu menuai protes dari DPR, terutama untuk kelas III yang sebelum perpres itu terbit telah disepakati dalam rapat September 2019, tidak akan dinaikkan terutama bagi 19,9 juta jiwa PBPU dan BP karena kenaikan itu sangat memberatkan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam