jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memberikan bukti konkret bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar privasi.
Hal ini setelah adanya tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengenai dugaan pelanggaran privasi dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19.
BACA JUGA: AS Tuding PeduliLindungi Berpotensi Melanggar HAM, Mahfud MD Bereaksi Begini
Puan mengatakan tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia. Sebab, tuduhan itu telah membuat kegelisahan publik.
Cucu Proklamator Kemerdekaan RI Bung Karno itu menambahkan Pemerintah Indonesia harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif, sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur.
BACA JUGA: Pakar Tak Setuju PeduliLindungi Dianggap Melanggar HAM oleh Kemenlu AS, Ini Alasannya
“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan Maharini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/4).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, kata dia, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja.
BACA JUGA: PeduliLindungi Diduga Melanggar HAM, Ini Kata Legislator PKS
“Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” kata mantan menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan itu.
Menurut Puan, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menjelaskan apabila ada disinformasi terkait aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi secara akurat.
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Lebih lanjtu Puan mengingatkan kewajiban pemerintah melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, kewenangan yang ada saat ini, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat termasuk perlindungan data pribadi agar tetap terjaga. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi