Puan: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Harus Gencar

Rabu, 29 Juni 2022 – 04:44 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif. Ilustrasi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif. 

Apa lagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

BACA JUGA: Asal-usul PeduliLindungi, dari Aplikasi Surveilans Covid-19 hingga Minyak Goreng

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan, kemarin.

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram sudah dimulai Senin, 27 JUni hingga dua pekan ke depan.

BACA JUGA: Hari Pertama Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Begini Suasana Pasar

Puan menilai sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.

“Perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

BACA JUGA: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Ribet Banget!

Puan memahami penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan.

Meski begitu, dia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” ucap Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, kata Puan, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.

Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” ujar Puan.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler