jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap tiga substansi yang muncul dalam RUU TNI yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Pertama, kata dia, RUU TNI membahas tentang tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP seperti tertuang dalam Pasal 7.
BACA JUGA: Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 16.
"14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok," kata Puan dalam Rapat Paripurna, Kamis.
BACA JUGA: Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
Dia menyebut penambahan dua tugas pokok itu, yakni membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi serta menyelematkan warga negara hingga kepentingan nasional di luar negeri.
Selanjutnya, kata dia, substansi kedua dalam RUU TNI berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil seperti termuat dalam Pasal 47.
BACA JUGA: Gerbang Pancasila Digembok Pamdal DPR Menjelang Paripurna RUU TNI
Awalnya, kata Puan, kementerian atau lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif ialah 10. Namun, jumlah bertambah 14 melalui RUU TNI.
"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah sepuluh menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga," ujar eks Menko PMK itu.
Puan mengatakan prajurit aktif harus mundur dari kedinasan apabila menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga yang tertuang dalam RUU TNI.
"TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya.
Berikutnya, kata Puan, substansi ketiga dari RUU TNI berkaitan dengan penambahan usia pensiun prajurit yang variatif seperti tertuang dalam Pasal 53.
"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan