BACA JUGA: Bogor Menuju Kota Zakat
Keputusan itu berlaku mulai Ramadan mendatangKepala BKD Dadang Hidayat, mengungkapkan kebijakan ini diberlakukan guna menghormati para pegawai yang tengah menjalani ibadah puasa
BACA JUGA: Iwapi Bogor Raih Predikat Teladan
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak ada lagi pegawai yang mangkir selama berlangsung bulan puasa.Dikatakan Dadang, sanksi tegas yang akan diberikan kepada PNS adalah pemotongan uang kesejahteraan rakyat (Kesra) Rp25 ribu khusus bulan Ramadan hingga penurunan pangkat, jika yang bersangkutan terbukti mangkir
Selain itu, Dadang menambahkan, pemangkasan waktu kerja dengan memajukan 1 jam lebih awal, berdasarkan rujukan dari provinsi Jawa Barat, dan surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bekasi
BACA JUGA: Situ Gintung Meluap Lagi, Rumah Warga Tergenangi
BKD sudah mengirimkan surat edaran, kepada SKPD dan satuan kerja lainnya.“Jadi kemungkinan di daerah lain pun akan terjadi permangkasan waktu kerjaBahkan, kalau provinsi malah jam 14.30 sudah pulangTapi, mereka masuk kantor jam o7.30,” ujarnya.Sementara itu, mengantisipasi adanya PNS yang tetap mangkir dengan alasan puasa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Dedi Juanda, mengatakan pihaknya akan tetap mengaktifkan kegiatan operasi PNS di tempat-tempat khusus, yang biasa dijadikan tujuan PNS mangkir kerja.
“Bukan itu saja, kami pun akan berkoordinasi dengan pihak BKD, terkait mengantisipasi para pegawai PNS yang mangkir kerja dengan alasan puasa iniJadi bisa saja, kalau kemarin-kemarin sasaran kami dalam operasi adalah mal-mal, di bulan puasa tempat-tempat yang mencurigakan pun akan kita operasi,” pungkasnya kepada Radar Bekasi(rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Pelni Tebakar, Dua Tewas
Redaktur : Tim Redaksi