Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan

Minggu, 12 Mei 2024 – 20:26 WIB
FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergolong rendah dibandingkan lembaga penegak hukum lain dalam beberapa waktu terakhir. 

Bahkan, nilai KPK lebih rendah dari kejaksaan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Polri sejak Desember 2023 hingga April 2024.

BACA JUGA: BKI Gandeng Kejaksaan Negeri Jakut

Peneliti senior Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan KPK disarankan mengikuti lembaga hukum lainnya dalam memperbaiki citra institusi hingga kepercayaan publik (public trust) naik.

Burhanuddin mencontohkan seperti Kejaksaan dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

"Kejaksaan pun lembaga yang awalnya paling rendah dibanding lembaga penegak hukum yang lain, tetapi belakangan mengalami tren positif terkait dengan persepsi publik atas kinerjanya," ucap dalam webinar yang digelar ICW, Minggu (12/5).

Menurutnya, public trust MK sempat anjlok, terutama soal putusan 90. 

Kemudian, ada tren kenaikan karena MK belakangan setelah Keputusan 90, Oktober 2023, banyak melakukan gebrakan. 

"Misalnya, pasal pencemaran nama baik dihapus, kemudian soal parliamentary threshold juga cukup progresif, kemudian juga soal jaksa agung tidak boleh berasal dari partai politik," sambung Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan, kepercayaan publik sangat penting bagi KPK sejak institusi ini berdiri. 

Sebab, kehadirannya tidak mendapat dukungan yang cukup dari elite.

"Jadi, kalau kemudian publik tidak memberikan dukungan atau menurun, itu alarm yang berbahaya buat KPK karena tidak ada lagi benteng pelindung buat KPK," jelasnya.

Burhanuddin mengingatkan kepercayaan publik juga penting bagi institusi negara lantaran menyokong demokrasi.

"Kalau trust terhadap lembaga tidak ada, itu maka akan menyulitkan buat demokrasi untuk bekerja," ucap Burhanuddin.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga menyebutkan bahwa, kepercayaan publik terhadap KPK tengah melemah. 

Namun, masyarakat harus terus bersuara atas nama propemberantasan korupsi.

Zainal menyebut di tengah buruknya kepercayaan kepada KPK atau nyaris hilang, tetapi siapa pun yang mencintai pemberantasan korupsi pasti mau bicara. 

"Entah bicara KPK, entah bicara penguatan pemberantasan korupsi, atau apa pun itu. Saya kira, bukan bentuk kecintaan kepada KPK yang harus kita hitung. Kecintaan kepada pemberantasan korupsinya yang harus kita bahasakan," imbuh Zainal.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   MK   public trust   Kejaksaan   korupsi  

Terpopuler