jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Abdul Kadir Karding menilai vonis pengadilan untuk Ahmad Dhani memang didasari fakta ujaran kebencian yang dilakukan pentolan Dewa 19 itu. Menurut Karding, vonis bersalah dan hukuman 18 bulan penjara untuk Dhani tak ada kaitannya sengan siapa pun yang berkuasa.
"Tuduhan bahwa Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan. Sebab, vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah," kata Karding, Kamis (31/1).
BACA JUGA: Tolak Vonis PN Jaksel, Ahmad Dhani Hari Ini Daftarkan Banding
Mantan sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, menuduh pemerintahan saat ini mencampuri vonis untuk Dhani bukanlah bentuk sikap bertanggung jawab. Karding menegaskan, persidangan terhadap Dhani berlangsung terbuka sehingga publik bisa mengawasinya. Baca juga: Tolak Vonis PN Jaksel, Ahmad Dhani Hari Ini Daftarkan Banding
Selain itu, kata Karding, suami Mulan Jameela itu juga masih bisa menempuh langkah banding untuk mempersoalkan vonis PN Jaksel. "Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," kata dia.
BACA JUGA: 3 Hari Penahanan Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Tugas Saya Berdoa
Karding menegaskan, Presiden Jokowi memiliki komitmen tinggi untuk tidak mengintervensi proses hukum. Namun, legislatir PKB itu mengharapkan vonis untuk Dhani menjadi pelajaran bagi banyak pihak.
Baca juga: 3 Hari Penahanan Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Tugas Saya Berdoa
BACA JUGA: Ahmad Dhani Tidak Dapat Perlakuan Istimewa di LP Cipinang
"Sebagai sesama politikus tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani, tetapi biarlah ini menjadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial. Sebab, kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," kata dia.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Pakar Hukum Pidana terhadap Vonis Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga