jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani memastikan bakal mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengganjarnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rencananya, kuasa hukum Dhani akan mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI hari ini (31/1). "Kami bersama kuasa hukum yang lain akan ajukan banding," kata advokat Hendarsam yang menjadi kuasa hukum Dhani.
BACA JUGA: 3 Hari Penahanan Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Tugas Saya Berdoa
Menurut Hendarsam, tim kuasa hukum telah mengumpulkan berkas-berkas untuk mengajukan banding. Salah satu bahan dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang hanya mendasarkan putusan ada satu kicauan Dhani di Twitter.
"Hanya satu twit yang dijadikan dasar. Dhani juga tidak pernah sebut Ahok sebagai penista agama, tidak menyebut agamanya, ras," beber Hendarsam.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Tidak Dapat Perlakuan Istimewa di LP Cipinang
Sebelumnya PN Jaksel menyatakan Dhani bersalah dalam perkara ujaran kebencian. Majelis mengganjar pentolan Dewa 19 itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara disertai perintah penahanan.(mg3/jpnn)
BACA JUGA: Analisis Pakar Hukum Pidana terhadap Vonis Ahmad Dhani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakde, Nggak Pengin Berkarir di Musik Aja?
Redaktur : Tim Redaksi