jpnn.com, BALIKPAPAN - Pujianto terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Senin (15/10).
Sepeda motor yang dicuri pria 45 tahun itu milik Mustangin (19).
BACA JUGA: Mursalin Meninggal di Dalam Drainase Stadion Batakan
Saat itu Mustangin memang lupa mengambil kunci sepda motor yang terparkir di samping rumahnya.
Pujianto yang saat itu melintas di depan rumah Mustangin langsung berencana mencuri sepda motor tersebut.
BACA JUGA: Berita Duka, Mujiono Meninggal Dunia
Setelah memastikan wilayah sekitar aman, Pujianto langsung mendorong motor ke jalan raya.
Selanjutnya dia langsung menyalakan sepeda motor dan kabur ke arah kota.
BACA JUGA: Menanti 23 Tahun, Warga Salok Akhirnya Bisa Nikmati Listrik
Mustangin berusaha mengejar saat mengetahui sepeda motornya digondol Pujianto. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga di kilometer 16.
Saat itu ada anggota TNI yang melintas dan diberi tahu korban. Anggota TNI itu pun langsung ikut mengejar Pujianto.
Pujianto akhirnya tertangkap di kilometer 16. Dia juga nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
"Kami dapat laporan dari warga adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan warga. Kami ke TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti motor hasil curiannya," kata Kapolsek Balikpapan Utara Sopyan, Selasa (16/10). (pri/cal/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes! Feriansyah Jual Motor Curian kepada Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil