jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menindaklanjuti pelaporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai hal tersebut agar publik mengetahui apakah tuduhan itu bisa dibuktikan atau tidak. Terlebih pihak pelapor mengeklaim punya bukti dan Kejagung bersikukuh pelaporan itu keliru.
BACA JUGA: Pukat UGM Nilai Jampidsus Kejagung Tebang Pilih Kasus Korupsi
"Kalau ada perkaranya silakan KPK proses. Kalau enggak ada persoalan silakan katakan enggak ada. itu saja," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (31/5).
Dalam kesempatan itu, Zaenur juga menyoroti kesan Kejagung tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab ada beberapa kasus yang diusut sampai tuntas. Misal, Jampidsus tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang menyebut salah seorang menteri.
BACA JUGA: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Kejagung juga tidak tuntas dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi ada kesan kejaksaan itu tebang pilih, jadi agar tak dituding tebang pilih maka Kejagung harus segera menyelesaikan kasus-kasus ini,” kata dia.
Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non goverment organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso berpendapat nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp 12 triliun. Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp 1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan setelah menerima pelaporan lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sugeng. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Massa Amarah Minta KPK Turun ke Melawi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan