jpnn.com, SAMARINDA - Paijo (67) ditangkap petugas Polsek Palaran, Kalimantan Timur, karena menggauli dua putrinya, sebut saja Bunga (16) dan Mawar (19).
Dia sudah menjalankan perbuatan tidak terpujinya kepada putri kandungnya sejak 2012 lalu.
BACA JUGA: Resti Tidak Tahan Lihat Istri Tetangga, Korban Disergap saat Listrik Padam
Kapolsek Palaran Kompol Sigit mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan dari Bunga dan Mawar.
BACA JUGA: Suami Pulang, Istri Sedang Enak-enakan dengan Selingkuhan
BACA JUGA: Anak Jadi Budak Nafsu Ayah, Ibu Sediakan Obat Pencegah Hamil
Laporan yang dibuat Bunga dan Mawar akhirnya menguak semua perbuatan bejat Paijo.
"Korban sudah tak tahan dikejar-kejar oleh orang tuanya. Pencabulan dilakukan ayah kandung ini sejak tahun 2012 ketika pertama kali pindah dari Lampung ke Samarinda," kata Sigit, Minggu (5/5).
BACA JUGA: Akhir Pelarian AP, Pecatan TNI Penculik - Pencabul Anak
Dia menambahkan, Paijo menyumpal mulut dan mengikat tangan Bunga serta Mawar sebelum menjalankan perbuatan tidak terpujinya.
Sementara itu, ibu korban tidak berdaya dan takut melapor meski mengetahui perbuatan Paijo.
"Ibu korban diberi tahu agar jangan sampai orang lain tahu (pencabulan). Korban juga diancam jangan bilang ke orang lain," ujar Sigit.
Sementara itu, Paijo mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli dua putrinya satu hingga tiga kali dalam sehari. .
Pria yang bekerja di pabrik kayu itu mengaku mencabuli anaknya secara spontanitas.
"Saya bangun malam, habis kerja. Namanya pikiran blank, saya enggak tahu," ujarnya.
Paijo dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mym/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Dua Anak Ngaku Jomlo Lantas Cabuli Anak Baru Gede
Redaktur & Reporter : Ragil