Pulang Liburan Keluarga, Mantan Dirut Merpati Dieksekusi ke Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 – 08:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Eksekusi putusan terhadap terdakwa korupsi penyewaan pesawat itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7) malam.

Kabar tentang eksekusi atas Hotasi itu disampaikan istrinya, Eveline Hutapea, Rabu  pagi (23/7). Kepada JPNN melalui sambungan telepon, Eveline mengatakan bahwa suaminya tadi malam telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA: Sikap Memaksakan Kehendak Bikin Masyarakat Muak

Menurut Eveline, baik dirinya maupun Hotasi terkejut dengan proses eksekusi yang dilakukan jaksa. “Eksekusinya di Bandara Soekarno-Hatta. Suami saya langsung dibawa ke Sukamiskin,” tutur Eveline.

Keterkejutan Eveline maupun Hotasi karena eksekusi dilakukan di Teminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, saat keduanya bersama kedua anak mereka baru saja pulang liburan dari Bali. Saat proses menunggu bagasi setelah terbang dengan maskapai Air Asia, tiba-tiba Hotasi didatangi tim jaksa dari Kejari Jakpus.

BACA JUGA: Prabowo Antiklimaks

“Jadi ada eksekusi paksa di airport pada saat kami baru pulang dari liburan keluarga. Tepat pada saat pengumuman KPU (penetapan pemenang pemilu presiden, red) dibawa oleh tiga orang naik Innova langsung ke Sukamiskin,” tutur Eveline dengan nada suara menahan tangis.

Namun, kata Eveline, yang dipersoalkan justru lantaran jaksa ekskutor tidak menunjukkan salinan lengkap putusan kasasi dalam perkara Hotasi secara lengkap. “Katanya hanya pakai petikan putusan. Sedangkan suami saya belum menerima salinan putusan lengkapnya, tetapi tetap dieksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Amien: MK Bukan Opsi Lagi

Seperti diketahui, petikan putusan sebagai dasar eksekusi diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA). Sementara berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bawa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dengan salinan surat putusan dari panitera pengadilan.

Hotasi awalnya didakwa merugikan keuangan negara hingga USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington pada 2006. Pasalnya, Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara tunai telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Hotasi yang mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dinyatakan bersalah oleh MA.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme menyatakan Hotasi terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo Klaim Akan Terus Berjuang Hingga ke MK dan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler