BACA JUGA: Dimungkinkan, Tersangka Kasus BI Bertambah
Kamis (17/7), semua dalih itu runtuh.Ayin terbukti mengatur skrenario dari balik selnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri yang menjadi 'rumah barunya' sejak Senin (19/5).Duduk sebagai saksi untuk terdakwa Urip, Ayin tak bisa berkutik ketika jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman pembicaraannya dengan Urip dan pembicaraannya seseorang bernama Yan (For editor: diduga Yan Apul tapi saya nggak punya kontaknya)
BACA JUGA: Jam Kerja Industri Jadi 12 Cluster
Sebelumnya, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Teguh Heryanto, Ayin mengungkapkan dia tak pernah berhubungan dengan pihak luar melalui telefon pasca ditahan KPK
BACA JUGA: Amien : Hak Angket BBM Jangan Putus Dijalan
Saya trauma,” ujarnyaSetelah didesak, 'pertahanan' Ayin rontokDia mengaku pernah berhubungan telefon hanya dengan keluarganya, namun dia tak mau mengaku pernah berkomunikasi dengan UripMuka perempuan paro baya itu langsung pucat ketika JPU Sarjono Turin mengungkapkan pihaknya akan memutar bukti rekaman terkait soal itu”Itu kan nggak ada di BAP,” jawabnya gugup, lantas mengatakan memang ada pembicaraannya dengan Urip setelah Sarjono mengancam memutar rekaman itu di persidangan
”Sebaiknya diputar saja, majelis,” timpal UripMendapat persetujuan terdakwa, JPU makin yakin memutar dua hasil rekaman penyadapan KPKDalam rekaman pertama, antara Ayin-Urip tangal 10 Juni 2008 pukul 21.00 Ayin mengatur skrenario kesaksian Urip dalam sidang perkaranya (11/6)Ayin yang memanggil Urip dengan sebutan 'Pak Guru' meminta jaksa BLBI itu untuk konsisten dengan cerita yang mereka karang bahwa uang sebesar USD 660 ribu itu adalah uang pinjaman“Jadi itu bengkel kan juga logis ituItu kan dulu ada tanah di situ (tanah Urip sebagai jaminan, Red)Minta inilah gituNanti kan pasti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keteranganya? Nanti saya bilang, ya sudah cukup, begitu memang ceritanya,” ujar Ayin.
Tak hanya soal isi kesaksian, Ayin juga memperingatkan agar Urip berhati-hati dengan anggota majelis hakim Andi Bachtiar yang duduk paling kiri jika dilihat dari kursi terdakwa”Dia pasti ngulitinBiasa, namanya ujian, jadi dia pasti keras ininyaTapi anda kan penyidik, anda kan sebagai Urip ngerti hukumAnda usulkan bahwa saya juga ngerti hukum, pasal ini-ini nggak boleh men-judgement orang,” ujar Ayin, yang diiyakan oleh Urip(selengkapnya lihat dialog, Red).
Mendengar rekaman yang tak dia duga diputar, Ayin hanya menunduk dan terpekur menghadap lantaiDengan muka pucat, perempuan asal Lampung itu sesekali meremas jari-jarinyaTak hanya pembicaraannya dengan Urip yang dibeber di depan persidanganJPU juga memutar pembicaraannya dengan seseorang bernama Yan
Dalam pembicaraan tersebut, Ayin meminta Yan membuatkan 'sesuatu' yang diduga adalah bukti proposal dan kuitansi yang belakangan dia berikan ke persidangan”Saya suruh buat sendiri sesuai nuranimuDia bilang ya udah, nggak apa-apa karena dia lagi fokusDia lagi di-split juga dua kasus di luar saya, di luar Glenn ( Glenn Yusuf, mantan kepala BPPN)Jadi dia bilang ibu buatin saja, nah saya ikut sajaNanti saya ngomong pada saat bersaksi,” ujarnya pada Yan
Ayin mengungkapkan 'hasil karya' Yan akan diberikannya kepada kuasa hukum Urip Albab Setiawan”Kamu sudah tahu maksudnya kan? Kamu buatin aja, kata-katanya kamu dramatisir,” ujarnya(selengkapnya lihat dialog, Red)
”Saya minta dia (Urip, Red) bicara sebenarnya, ungkapin di persidangan tapi tidak dia ungkapkan,” ujar Ayin berkelit soal inti pembicaraannya dengan Urip.
Ditanya soal perintahnya kepada Yan untuk membuatkan 'sesuatu', Ayin berdalih dia menyuruh Yan membuat surat cerita Urip soal kejadian sebenarnya”Surat cerita dia yang sebenarnya di persidangan, ketika dia bersaksi dia tidak sesuai harapan saya,” ujarnya, lantas dipotong oleh JPU Sarjono Turin.
Koordintor itu menjelaskan pada majelis hakim bahwa penyadapan terhadap Ayin dilakukan pihaknya untuk melawan bukti baru berupa proposal dan kuitansi yang diajukan pihak Ayin dalam persidanganDalam sidang Senin (30/6) Ayin menyerahkan bukti-bukti berupa kuitansi dan proposal untuk menguatkan dalih bahwa uang yang diberikannya pada Urip adalah uang pinjaman.
”Kenapa (bukti proposal dan kuitansi) tidak diserahkan ke KPK waktu digeledah,” cecar Sarjono TurinAyin lantas menjawab karena penyidik tak tanya maka tak dia serahkan”Ada di sekitar kamar saya, terus dipegang anak saya,” ujarnya, gugupNamun dalam penggeledahan (2/3) di rumah jalan Terusan Hang Lekir II WG 9 yang ditempati Ayin, tak satupun bukti kuitansi ditemukan
Dalam 40 kali pembicaraannya Ayin-Urip, tak satupun membahas soal pinjam-meminjam atau bisnisJustru topik kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim termasuk rencana pemanggilan Sjamsul yang selalu dibahas”Apa hubungannya proposal dan kuitansi dengan pembicaraan saksi (Ayin) dan terdakwa (Urip),” tanya hakim anggota Andi BachtiarAyin hanya terdiamDia lantas mengungkapkan Urip menjaminkan tanah seluas 2,5 hektar di Cikampek.
Bagaimana bisa tanah seluas itu ajdi jaminan pinjaman uang sebesar Rp 6 miliar? ”Dia (Urip) bilang dalam enam tahun kembali,” ujarnya.
Anak Ayin Tak Tahu
Meski Ayin mengaku anaknya, Rommy Dharma Satriawan tahu soal pinjaman uang sebesar USD 660 ribu pada Urip, hal tersebut tak terbukti kemarin”Saya tidak tahu,” ujarnya, menjawab pertanyaan Teguh Heryanto soal asal uang yang dioberikan kepada Urip
Sebelumnya, dalam pemeriksaan di KPK (2/3) pria 26 tahun itu mengaku uang tersebut adalah hasil penjualan kavling perumahan Bukit Alam Surya di LampungRommy hanya tertawa gugup ketika Teguh menanyakan mengapa dia mengungkapkan fakta berbeda dalam BAP
Dia juga mengaku uang yang diserahkan dalam mata uang dollar AS itu bukan miliknya”Alasan saya mengakui uang itu karena saya takut hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada ibu saya,” tambahnya
Selain Ayin dan Romi, JPU juga menghadirkan tiga penyidik KPKDalam sidang berikutnya JPU memanggil lima saksi yakni Glenn Yusuf, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, dan pengacara Glenn Yusuf, Reno Iskandarsyah .Dua mantan anak buah Urip yakni E Hening Wardono dan Adi Prabowo juga dijadwalkan bersaksi(ein)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Panggil Ade Daud Nasution
Redaktur : Tim Redaksi