Puluhan Caleg jadi Tersangka

Rabu, 21 Mei 2014 – 12:37 WIB
Boy Rafli Amar.

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran kepolisian menangani 338 kasus tindak pidana pemilu sejak sebelum kampanye, masa kampanye, masa tenang hingga pencoblosan hingga perhitungan yang berakhir 20 Mei 2014.

Dari jumlah itu, yang sudah masuk penyidikan tahap pertama sebanyak 241 kasus. Yang sudah P21 atau pemberkasan dinyatakan lengkap ada 74 kasus.

BACA JUGA: Satgas VIP Terlatih Amankan Capres Cawapres

"Kalau dirinci tindak pidana pemilu yang terjadi sebelum, pada masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Rabu (21/5).

Dia merincikan, sebelum kampanye terjadi 53 kasus dengan tersangka 67 orang. Sedangkan pada masa kampanye legislatif ada 54 kasus dengan 60 orang menjadi tersangka. Pada masa tenang, terjadi 44 kasus dengan jumlah tersangka 44 orang. Saat pemungutan suara hingga 20 Mei 2014 terjadi 187 kasus dengan jumlah tersangka 282 orang.

BACA JUGA: SBY Sebut Pilpres Satu Putaran, Jokowi Tertawa

Boy mengungkapkan dari para tersangka itu, juga ada para calon legislatif. Namun, ia tak menyebutkan asal partai politik dan daerah pemilihannya.

Menurutnya, sebelum masa kampanye ada 33 caleg yang jadi tersangka. Kemudian, pada masa kampanye ada 29 orang. Sedangkan pada masa tenang ada empat caleg dan pemungutan suara juga empat caleg.

BACA JUGA: Tanpa HT, Hanura Mungkin tak Lolos PT

Kasus politik uang juga masih mendominasi pidana pemilu kali ini. "Money politik totalnya ada 88 kasus," jelasnya.

Dia merinci, sebelum kampanye ada sembilan kasus politik uang, masa kampanye 18, masa tenang 44 dan masa pemungutan suara sampai perhitungan ada 17 kasus.

Lebih lanjut Boy menyatakan, selain politik uang juga terjadi kasus-kasus lainnya. Antara lain, 23 kasus menambah dan mengurangi surat suara, 15 kasus menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, 50 kasus mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara.

"Serta 33 kasus penggelembungan atau penambahan surat suara dan 11 kasus perubahan berita acara dan rekap hasil," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Garap Sutan Bhatoegana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler