Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api

Senin, 17 Mei 2021 – 02:50 WIB
Calon penumpang kereta api saat menunggu verifikasi berkas persyaratan perjalanan yang dilakukan petugas di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/HO-KAI Purwokerto

jpnn.com, PURWOKERTO - Puluhan calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditolak naik kereta api saat arus balik lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, berdasarkan data sementara, jumlah penumpang yang diberangkatkan dari stasiun itu pada Minggu (16/5) sebanyak 493 orang.

BACA JUGA: Penumpang Kendaraan Arus Balik yang Reaktif Covid-19 Siap-siap Diangkut Petugas

"62 calon penumpang yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. PT KAI (Persero) mengembalikan biaya tiket dari 62 calon penumpang tersebut," kata Ayep di Purwokerto, Minggu malam.

Dia menjelaskan puluhan calon penumpang itu sedianya akan naik KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen sebanyak 16 orang, KA Argo Lawu relasi Solo-Purwokerto-Gambir sebanyak 8 orang.

BACA JUGA: Ngeri, Begini Analisis Reza soal Perilaku Perekam Orang Mandi di Hotel Kapsul

Selanjutnya calon penumpang KA Bengawan relasi Pasar Senen-Purwosari sebanyak 11 orang, KA Argo Lawu relasi Gambir-Solo sebanyak 7 orang, dan KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen sebanyak 20 orang.

Menurut Ayep, sebagian besar calon penumpang ditolak naik kereta api karena tidak membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah dan surat tugas..

BACA JUGA: Mensos Risma Serahkan Motor Roda Tiga Impian Gading Ogi Saputra

Dia memperkirakan jumlah penumpang yang ditolak bisa bertambah karena hingga pukul 00.00 WIB, masih ada dua kereta api yang akan berhenti untuk melayani penumpang di Stasiun Besar Purwokerto.

"Keduanya, yakni KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng dan KA Gajayana relasi Gambir-Malang," katanya.

Ayep mengatakan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak atau kepentingan nonmudik.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," tegas Ayep.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

"Sampelnya (tes, red) diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," pungkas Ayep. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KAI   Purwokerto   Arus Balik   Covid-19  

Terpopuler