Puluhan Guru Bantu Tuntut Tunjangan Rp 500 Ribu

Selasa, 24 Maret 2015 – 09:26 WIB

jpnn.com - PULUHAN guru bantu provinsi, Senin (23/3) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pertemuan dengan anggota Komisi C DPRD, mereka meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perwakilan guru bantu, Syafrizal mengatakan bahwa mereka sudah sebanyak tiga kali mengadu ke DPRD. Namun belum ada realisasi.

BACA JUGA: Pemilik Tas Berisi Senpi Berhasil Ditangkap

“Kami cuma minta uang transportasi dan tunjangan lauk pauk dari Pemkab Meranti dengan total Rp500 ribu. Tapi sudah tiga kali mengadu tak pernah dibantu,” ungkap guru SMKN 1 Tebingtinggi tersebut.

Syafrizal mengaku jumlah guru bantu Provinsi Riau yang bertugas di Kepulauan Meranti sebanyak 98 orang. Mereka yang bertugas selama lima tahun menjadi guru bantu hanya digaji sebesar Rp 1,45 juta.

BACA JUGA: Tenggak Oplosan, Nyawa Feri Melayang

“Gaji kami dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp1.450.000. Hingga kini belum ada perhatian dari Pemkab Meranti,” katanya.

Menurutnya, DPRD harus membantu memperjuangkan aspirasi guru bantu. Sebab di sejumlah daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau guru bantu provinsi mendapatkan bantuan dari pemkab.

BACA JUGA: Astaga, Tunggakan Raskin di Kabupaten Ini Capai Rp 1 Miliar

“Ini bukan soal bisa atau tak bisa, tapi mau atau tidak mau. Ini kebetulan saja tidak tahun politik, coba tahun politik, pasti berusaha memperjuangkannya,” tegas Syafrizal dilansir Riau Pos (Grup JPNN.com), Selasa (24/3).

Menanggapi keluhan guru bantu provinsi yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi terkait adanya payung hukum pemberian insentif untuk guru bantu provinsi.

“Kalau bisa kenapa tidak. Kami akan mempertanyakan dasarnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Ditambahkan anggota DPRD Komisi C Hafizan Abbas bahwa sejak tahun 2011, guru honorer  yang ada di Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan untuk mendapatkan insentif, namun pada tahun 2014 sempat mendapat teguran dari kejaksaan karena menyalahi aturan yang berlaku.

“Makanya dihentikan,” ujarnya.(amy/mal/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Mau Tunjuk Plt? Silakan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler