JAKARTA - M Nazaruddin akhirnya diserahterimakan dari Tim gabungan Mabes Polri, Imigrasi, Kementrian Luar Negeri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (13/8) malamSederet kasus korupsi pun sudah menanti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu
BACA JUGA: Tanpa Didampingi Pengacara, Nazaruddin Diperiksa KPK
Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK mengelompokkan kasus yang menjerat Nazaruddin dalam tiga klasifikasi
BACA JUGA: Giliran Istri Nazaruddin jadi Tersangka Korupsi
"Kasusnya ada di dua kementrian
BACA JUGA: Nasir Ikut Kawal Nazaruddin ke KPK
Kedua, kasus korupsi yang masuk tahap penyelidikan"Penyelidikan di dua kementrian (Kementrian Kesehatan dan Kementiran Pendidikan Nasional), dengan nilai Proyek 2,64 triliun," sebut Busyro.
Klasifikasi ketiga adalah kasus lain yang menyeret Nazaruddin, namun masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)"Ada 31 kasus di lima kementrian dengan nilai total proyek Rp 6,037 triliun," bebernya.
Terhitung mulai tadi malam, Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet itu menjadi tahanan KPKBusyro pun menjamin KPK akan menjaga independensi dalam mengungkap kasus anggota DPR dari partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu
"Begitu (Nazaruddin) diserahterimakan, langsung ke lantai tujuh (ruang penyidikan)Tak pernah ke lantai tiga (ruang pimpinan)Kita pertahankan transparansi," pungkasnya.(ara/gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Prabowo Tantang SBY Tuntaskan Kasus Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi