Puluhan Orang di Jakarta Timur Tertipu Lowongan Pekerjaan, Data Diri Pelamar Dipakai untuk Pinjol

Kamis, 25 Juli 2024 – 23:41 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan orang di Jakarta Timur menjadi korban jebakan pinjaman online (pinjol) yang bermodus lamaran pekerjaan dan pemenang hadiah. 

Salah satu korban, ibu rumah tangga 32 tahun bernama Danis mengungkapkan kejadian nahas yang menimpanya dengan mata berkaca-kaca. 

BACA JUGA: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan Pengesahan Raperda Pinjol

Semula, Danis merasa senang ketika mendapat tawaran pekerjaan dari sahabat lamanya bernama Rohayati yang bekerja di toko ponsel Wahana di Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Danis mendatangi toko tersebut dan meminjamkan KTP-nya kepada Rohayati dengan alasan untuk diperlihatkan pada bosnya pada 13 Maret 2024. 

BACA JUGA: Bebaskan Generasi Muda dari Jeratan Pinjol, Pegadaian Hadirkan Program Si Gemas

Namun, Rohayati mendadak menyatakan bahwa tawaran pekerjaan dibatalkan tanpa alasan yang jelas. 

Meski harus menelan rasa kecewa, Danis enggan mempermasalahkannya karena merasa teman dekat.

BACA JUGA: Ipuk Minta PPPK Bijak Gunakan Gaji & Jangan Sampai Terjebak Jerat Pinjol yang Bunganya Mencekik

"Sudah lama enggak komunikasi, tiba-tiba DM menawarkan kerjaan," kata Danis saat ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.

Tak hanya meminta berkas, Rohayati meminta Danis untuk berfoto selfie dengan KTP.

Danis merasa tak keberatan karena tidak melakukan verifikasi data secara resmi yang memungkinan fotonya jadi jaminan pinjol.

Terlebih lagi, tidak ada tanda tangan persetujuan pada dokumen sebelum pencairan seperti prosedur yang biasa dilakukan.

"Saat selfie, dia pinjam hp saya juga. Katanya buat bantuin jualan," tuturnya.

Namun, Danis terkejut karena mendadak menerima pesan WhatsApp berisi tagihan pinjol.

Dia pun segera menemui Rohayati dan baru mengetahui bahwa namanya digunakan untuk pinjol di Akulaku, Kredivo, Home Credit Indonesia (HCI), dan AEON Credit. 

Setelah dikalkulasi, total tagihan yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 22 juta.

"Ditagih debt collector bikin enggak tenang," imbuhnya.

Kasus serupa dialami oleh 26 korban lainnya dengan modus yang berbeda-beda, ada yang ditawari pekerjaan dan ada yang diiming-imingi hadiah. 

M. Tasrif Tuasamu selaku kuasa hukum para korban, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang ketiga yang bekerja sama dengan pelaku.

Tasrif menjelaskan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Dia juga telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki prosedur yang diterapkan oleh pinjol sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal yang menjadi fokusnya yakni dalam hal proses verifikasi seperti pemberian tanda tangan pada dokumen persetujuan sebelum pencairan pinjaman.

"Polisi masih melakukan penyelidikan, saksi-saksi juga sudah dipanggil, barang bukti juga. Kami menduga pelaku tidak sendirian, tetapi nanti pihak penyidik yang mengembangkan perkara," kata Tasrif. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler