Puluhan Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Lainnya Masih Terus Dievaluasi

Minggu, 16 Januari 2022 – 10:16 WIB
Puluhan pegawai tidak tetap alias PTT di Kota Ternate diberhentikan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate memberhentikan 60 pegawai tidak tetap (PTT).

Kepala BKPSDMD Ternate Samin Marsaoly mengungkapkan pemberhentian puluhan PTT sesuai hasil evaluasi internal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA: ASN dan PTT Pengin Punya Rumah, Pemkot Kupang Beri Bantuan Uang Muka

"Hasil evaluasi, mereka (PTT) yang tidak produktif diberhentikan," kata Samin Marsaoly, Minggu (16/1).

Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.

BACA JUGA: Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

Untuk PTT di Pemkot Ternate saat ini sebanyak 3.540 orang.

Di sisi lain, anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada, sehingga sebanyak 60 PTT yang diberhentikan karena hasil evaluasi masing-masing OPD.

BACA JUGA: Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK

BKPSDMD Ternate juga akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT karena kondisi keuangan sangat terbatas.

Bahkan, ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.

Sebelumnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagi PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dilakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ahmad Feisal Santoso mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Ternate beserta jajarannya yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana 2.511 PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak 2018, telah dilakukan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate yang dijabat Burhan Abdurahman dengan Kepala Kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi PTT. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler