Puluhan Pembalap Liar Disuruh Dorong Motor ke Kantor Polisi, Rasain

Minggu, 25 April 2021 – 23:05 WIB
Puluhan remaja pelaku balap liar di kawasan Lapangan Murjani, Banjarbaru dijatuhi sanksi tilang dan mendorong motor hingga ke Mapolres Banjarbaru usai terjaring razia tim patroli UKL Polres Banjarbaru. Foto humas Polres/Antaranews Kalsel

jpnn.com, BANJARBARU - Puluhan remaja yang melakukan aksi balap motor liar di kawasan Lapangan Murjani, di depan Balai Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan(Kalsel) diamankan polisi setempat.

Puluhan pembalap liar itu juga dijatuhi sanksi tilang dan disuruh mendorong motor sekitar satu kilometer dari lokasi balapan ke Mapolres Banjarbaru.

BACA JUGA: Motor Pelaku Balap Liar Disita, Sukurin

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan razia yang dilaksanakan pada Minggu (25/4) sekitar pukul 02.15 WITA mengamankan 21 unit sepeda motor dan 38 remaja.

"Kami banyak menerima informasi masyarakat melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru dan media sosial yang resah atas balapan liar di sekitar lapangan Murjani, sehingga bergerak menindaklanjutinya," ujar AKBP Doni.

BACA JUGA: Innalillahi, Cucu Mantan Bupati Tewas Mengenaskan, Polisi Turun Tangan

Dia menyatakan aksi balap liar itu dikeluhkan masyarakat karena mengusik ketenangan masyarakat saat Ramadan dan mengganggu pengguna jalan.

Oleh karena itu, Doni meminta kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka apabila menggunakan sepeda motor pada malam hingga dini hari.

BACA JUGA: Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati

Razia balap liar yang dilakukan Tim Patroli UKL Polres Banjarbaru yang dipimpin Kabagops Kompol Abdul Fatah memblokade jalan keluar masuk lapangan Murjani yang dipenuhi pemotor.

"Kami tutup semua akses keluar di sekitar Lapangan Murjani dan Jalan Panglima Batur sehingga mereka tidak bisa keluar," ujar Abdul Fatah didampingi Kasat Sabhara AKP M Saftori.

Dalam operasi itu pihaknya mengamankan 21 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat menyurat sehingga dikenakan tilang. Sedangkan pemiliknya disanksi mendorong motor hingga ke Mapolres.

"Sanksi yang dikenakan bukan hanya tilang tetapi juga mendorong motor hingga ke Mapolres guna efek jera. Ada 38 orang didata dan dibina," ucap Fatah. (antara.jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler