Puluhan Pengendara Ditilang karena Langgar Jalur Sepeda

Selasa, 26 November 2019 – 19:07 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap para pengendara yang memaksa melalui jalur sepeda yang sudah ditentukan. Pada Senin (25/11) kemarin, ada puluhan pengendara baik roda dua dan empat yang ditilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total ada 66 pengendara yang mereka tindak. “Semuanya kami tindak dengan tilang,” ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel

Yusri menerangkan, pelanggar paling banyak didominasi oleh para pengendara roda dua. Mereka kedapatan melintas di jalur sepeda padahal sudah disosialisasikan per 25 November yang melintas di jalur sepeda akan ditindak.

Yusri menerangkan, ruas jalur sepeda yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka dikenakan Pasal 287 ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Catat, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

“Sehingga, para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal dua bulan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler