Seperti ini Mekanisme Tilang Untuk Pengguna Skuter Listrik yang Bandel

Senin, 25 November 2019 – 23:14 WIB
Ninebot Luncurkan Skuter Listrik Tiga Roda. Foto: The Verge

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, yang akan ditilang dari pengguna skuter listrik bandel adalah Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya atau e-KTP.

Nantinya, petugas akan mencatat identitas e-KTP mereka. Kemudian, mereka diminta membayar denda tilang melalui bank.

BACA JUGA: Catat, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

"Mereka yang menggunakan skuter listrik pribadi maupun dari jasa penyedia seperti Grab akan ditindak semua jika masih menggunakannya di jalan raya dan trotoar,” ujar Yusri, Senin (25/11).

Nantinya, apabila si pengguna tak membawa KTP, maka penilangan dilakukan melalui akun OVO.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta

“Kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna itu,” sambung Yusri.

Namun, penindakan tidak langsung akan ditilang. Pertama-tama, mereka akan ditegur terlebih dulu. Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan.

BACA JUGA: Dishub DKI Segera Buat Regulasi Khusus Skuter Listrik

Penindakan mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tegas Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler