jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ada larangan sebelumnya, ternyata masih ada PNS Pemprov DKI yang kedapatan ikut aksi demonstrasi besar-besaran tanggal 4 November lalu.
Akibatnya, beberapa di antara mereka kini terancam dijatuhi sanksi.
BACA JUGA: Protes UMP yang Diteken Ahok, Buruh Kembali Turun ke Jalan
"Total ada 36 yang dilaporkan (terancam sanksi) yang lainnya itu peringatan tertulis saja," ujar Plt Gubernur DKI Sumarsono di Balai Kota, Senin (21/11).
Sumarsono menjelaskan, para PNS itu disanksi karena membolos kerja demi ikut aksi.
BACA JUGA: Fenomena Vanila Girls, Tipe PSK yang Tengah Jadi Primadona Gang Semen
Bukan karena aksi 4 November menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama diproses hukum atas tuduhan penistaan agama.
Menurut Sumarsono, penerapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan displin.
BACA JUGA: Warga Australia yang Lompat dari Lantai 29 Itu Diduga Terlilit Utang
Pejabat Kementerian Dalam Negeri ini pun menegaskan semua pelanggaran disiplin dan kode etik PNS bakal disanksi tanpa pandang bulu.
"Saya tak ragu untuk memberhentikan pegawai. Saya akan menindak jika ada PNS yang terlibat politik praktis," ujarnya. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GEGER! Warga Australia Lompat dari Lantai 29
Redaktur : Tim Redaksi