jpnn.com - SERANG - Masa registrasi ulang PNS di Serang berpotensi makan korban. Pasalnya, hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2015 kemarin masih ada puluhan orang yang belum menyelesaikan proses registrasi sehingga terancam diberhentikan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Farach Richi mengatakan bahwa berdasarkan data BKD, ada 43 PNS yang belum meng-input data, tetapi sudah melakukan registrasi. Tapi setelah dilakukan crosscheck dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ternyata jumlahnya lebih besar.
BACA JUGA: Kasus Sudah Tiga Bulan Lalu, Guru Cabul Baru Disidang
“Kemarin rekonsiliasi di Kantor Regional III Bandung, ternyata ada 80-an orang. Saat ini, kami sedang verifikasi,” ungkap Farach, Selasa (5/1).
Menurut dia, Pemkot akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu sebelum mengenakan sanksi pada PNS yang bersangkutan lantaran hal ini menyangkut masa depan seseorang. Setelah tidak ada hasilnya maka pihaknya akan melapor ke BKN .
BACA JUGA: Kelasss.. Brimob Bisa Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Namun untuk saat ini, tambahnya, BKD sedang berusaha mencari nama dan instansi kerja 80 orang tersebut. Apabila 80 orang tersebut sudah teridentifikasi, BKD akan melayangkan surat dan konsultasi dengan BKN. “Kami berusaha jemput bola dan ditargetkan minggu ini selesai,” ucapnya.
Ia berharap, ke-80 orang yang belum input data ini sudah pensiun sehingga bukan kesengajaan dari PNS Pemkot Serang. Apabila sudah registrasi, tapi belum input data, kemungkinan sanksi yang diberikan berbeda.
BACA JUGA: Waduh.. Ada Pemadaman Bergilir Selama 20 Hari
“Tapi, kami lihat hasil konsultasi nanti, kalau diminta untuk diberhentikan, ya itu kebijakan pusat. Kami juga akan cari tahu alasannya apakah karena sibuk atau ketidaktahuan untuk menggunakan komputer guna input data,” terangnya. (nna-mg12/alt/dwi/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRAKK! Mobil Truk Tabrak Tambal Ban, Satu Tewas dan Satu Lagi Cedera
Redaktur : Tim Redaksi